MAKALAH MANUSIA
& KEADILAN
Disusun oleh
: WAHYU RIFALDO
Nomor NPM : 16417152
Jurusan : Teknik Elektro
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah
ini dengan tepat waktu.
Tidak
lupa saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam
menyusun makalah ini, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu namun tidak
dapat mengurangi rasa hormat saya.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu banyak kekurangan dan kesalahan, oleh sebab itu
penulis mengharapkan kritik dan saran demi sempurnanya laporan ini. Demikianlah
yang dapat saya sampaikan mohon maaf apabila terjadi kesalahan.
Jakarta, 11 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... .1
DAFTAR
ISI ................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 3
B.
Perumusan
Masalah....................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna
keadilan.............................................................................................. 4
B.
Keadilan
Sosial............................................................................................4-5
C.
Kejujuran........................................................................................................5
D.
Kecurangan......................................................................................................5
E.
Pemulihan nama baik.................................................................................. 5-6
F.
Pembalasan.....................................................................................................6
G.
Manusia dan keadilan..................................................................................... 6
H. Contoh
Kasus...................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................................8
B. Penutup...........................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 8
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pada umumnya, manusia mendambakan akan adanya
suatu yang adil dalam kehidupannya. Baik adil secara individual maupun secara
social. Rata-rata manusia mendambakan suatu keadilan secara berlebihan.
Buktinya ketika seseorang telah mendapatkan bagian dari haknya, mereka masih
berusaha untuk yang lebih dari yang mereka dapatkan. Ini jelas-jelas telah
terbukti.
Faktanya orang yang duduk digedung
pemerintahan kebanyakan mereka mengambil bagian orang lain yang bukan menjadi
haknnya (korupsi). Ini jelas-jelas telah mencerminkan suatu sikap yang tidak
adil.
Keadilan merupakan sesuatu yang kerap
terdengar di telinga kita. Seorang penguasa negara, pemerintah, dan masyarakat
pada umumnya, semuanya menyerukan dan menginginkan suatu keadilan. Tidak hanya
itu, bahkan mereka juga dituntut untuk menegakkan suatu keadilan. Nah, keadilan
seperti apakah yang sebenarnya diharapkan dapat terwujud dalam sendi-sendi
kehidupan ini?.
Pada dasarnya keadilan itu adalah suatu
keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang mana orang
dikatakan berbuat adil ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan, dan kemudian baru orang
itu bersedia menerima apa yang sudah menjadi haknya. Oleh karena itu keduanya
tidak dapat dipisahkan. Jika orang hanya menuntut haknya saja, maka dapat
dikatakan ia telah memperbudak orang lain. Begitu juga sebaliknya, jika ia
melaksanakan kewajibannya semata, dan tidak mau menerima haknya, maka ia telah
siap diperbudak orang lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Keadilan?
2. Apa makna yang
terkandung dalam keadilan?
3. Apa saja
macam-macam keadilan?
4. Apa itu kejujuran?
5. Bagaimana hakikat
kejujuran?
6. Apa itu kecurangan?
7. Mengapa manusia melakukan
kecurangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka
sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa
merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup
seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan
kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri.
Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara
menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.[1][1]
Jika kata adil di telaah dalam Al-Qur’an,
keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap
tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil
keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar
keadilan).[2][2]
B. Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraianya mengenai
sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut:
“ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah
bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di
Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung
selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program
pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda
terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.[3][3]
C. Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula
menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam
kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai
oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan
kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan.[4][4] Berbagai
hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela,
pengaruh lingkungan, dan lain-lain.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai
dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang
ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.[5][5]
E. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau
tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai
harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan
nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf
tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.[6][6]
F. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah
akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari
perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.[7][7]
G. Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi
dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
H. Contoh Kasus
Kasus
kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa
(22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai
sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan
Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22
Tahun 2009.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun sejak terjadi kecelakaan hingga proses persidangan anak mentri tersebut tidak di penjara yang kabarnya bahwa si tersangka mengalami depresi dan setelah persidangan pun kabarnya pihak keluarga korban sudah mengiklaskan dan menempuh jalur kekeluargaan dan dari pihak tersangka akan menjamin kehidupan keluarga korban. Kasus ini terjadi begitu cepat anak mentri pun tidak terlalu menjadi bulan bulanan omongan masyarakat dan media sosial berbeda dengan kasus tabrakan oleh Afriyani susanti.
kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Afriyani sejak pada saat proses persidangan hingga menjadi terdakwa pun sudah dipenjara dan menjadi bulan bulanan omongan masyarakat serta di media sosial, hal ini sangatlah berbeda dengan kasus tabrakan yang dilakukan oleh anak menteri. Disini terlihat bahwa adanya ketidak adilan dalam sebuah kasus yang sama.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun sejak terjadi kecelakaan hingga proses persidangan anak mentri tersebut tidak di penjara yang kabarnya bahwa si tersangka mengalami depresi dan setelah persidangan pun kabarnya pihak keluarga korban sudah mengiklaskan dan menempuh jalur kekeluargaan dan dari pihak tersangka akan menjamin kehidupan keluarga korban. Kasus ini terjadi begitu cepat anak mentri pun tidak terlalu menjadi bulan bulanan omongan masyarakat dan media sosial berbeda dengan kasus tabrakan oleh Afriyani susanti.
kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Afriyani sejak pada saat proses persidangan hingga menjadi terdakwa pun sudah dipenjara dan menjadi bulan bulanan omongan masyarakat serta di media sosial, hal ini sangatlah berbeda dengan kasus tabrakan yang dilakukan oleh anak menteri. Disini terlihat bahwa adanya ketidak adilan dalam sebuah kasus yang sama.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas jelas sudah pembahasan
mengenai manusia dan keadilan. Dimana manusia adalah makhluk yang diciptakan
dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan dalam bentuk yang berpasang pasangan.
Dimana manusia ada yang baik juga ada yang jelek, ada yang pandai juga ada yang
bodoh , dll. Ini semua merupakan suatu konsep keadilan yang hakiki secara
kodrat tuhan. Keadilan menurut para pandangan tokoh yaitu keadilan yang sama
rata sama rasa dan terpenuhinya semua hak-hak manusia.
Hubungannya dengan manusia adalah hubungan
yang sangat erat sekali yang tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia
tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentran. Karena unsur pertama dari
kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan memberikan suatu perdamaian dan
persatuan dikalangan manusia.
B. Penutup
Dari pembahasan makalah tersebut dapat
disimpulkan bahwa keadilan merupakan kata kunci yang menentukan selamat atau
tidaknya manusia dimuka bumi ini. Keadilan sangat dibutuhkan dalam kehidupan
manusia, karena tanpa keadilan mustahil perdamaian akan tercipta. Keadilan erat
kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran melahirkan keadilan. Keadilan dan
ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
http://nurikaayutiara.blogspot.co.id/2016/11/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan.html

Hay aldo
BalasHapus